Beranda | Artikel
Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum yang Mengganggu Orang Lain
10 jam lalu

Tidak boleh memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu orang lain. Dengan membuat lalu lintas terhambat, sulit untuk lewat, terjadi kemacetan, atau semisalnya. Perbuatan seperti ini termasuk mengganggu sesama Muslim. Padahal Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِه،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama Muslim.” (HR. Tirmidzi no. 2032, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Terutama jika yang merasa terganggu dengan kendaraan yang diparkir bukan pada tempatnya adalah tetangga, maka lebih besar lagi dosanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ واللَّهِ لا يؤمنُ قالوا وما ذاكَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ الجارُ لا يأمنُ جارُهُ بوائقَهُ قالوا يا رسولَ اللَّهِ وما بَوائقُهُ قالَ شرُّهُ

“Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman. Demi Allah, (dia) tidak beriman.” Para sahabat bertanya, “Siapa itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Seseorang yang tetangganya merasa tidak aman dari bawaiq-nya.” Para sahabat bertanya, “Apa bawaiq itu, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Keburukannya.” (HR. Ahmad, 14: 262. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 2550)

Berusaha untuk tidak mengganggu jalan kaum Muslimin adalah salah satu konsekuensi iman. Sehingga mengganggu jalan adalah perkara yang mencacati keimanan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ – أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ – شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ

“Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang, yang paling utama adalah perkataan laailaha illallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35).

Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,

“Tidak boleh mengganggu kaum Muslimin di jalan yang mereka lalui, bahkan wajib memberikan kelapangan jalan dan menyingkirkan gangguan dari jalan. Oleh karena itu, menyingkirkan gangguan dari jalan termasuk bagian dari iman, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak boleh seseorang untuk membuat sesuatu di dalam wilayah kepemilikannya yang dapat mengganggu jalan, seperti membangun atap di atas jalan yang menghalangi lewatnya kendaraan atau hewan pembawa barang, atau membangun panggung untuk tempat duduk yang menjorok ke jalan.

Tidak boleh ia menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir hewan tunggangannya atau mobilnya, karena hal itu dapat menyempitkan jalan atau dapat menyebabkan kecelakaan.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

لا يجوز لأحد أن يخرج شيئا في طريق المسلمين من أجزاء البناء، حتى إنه ينهى عن تجصيص الحائط؛ إلا أن يدخل رب الحائط منه في حده بقدر غلظه

“Tidak boleh bagi seseorang membuat sesuatu pada bagian bangunannya sehingga menjorok ke jalan kaum Muslimin. Bahkan ia dilarang untuk melapisi tembok dengan plester kecuali jika plesterannya tersebut masih dalam batas tanah miliknya sendiri sesuai dengan ketebalannya.”

Demikian juga di jalan umum, tidak diperbolehkan menanam pohon yang mengganggu, membangun, menggali, menaruh kayu bakar, menyembelih hewan, membuang sampah, membuang abu, dan hal-hal lain yang dapat membahayakan para pengguna jalan.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2: 113)

Solusi bagi yang kendaraannya sering diparkir di jalan umum di antaranya:

  • Membangun garasi di area tanah sendiri, walaupun harus mengorbankan sebagian area rumah dan berkurang sedikit kenyamanan.
  • Menyewa rumah lain untuk memarkir kendaraan.
  • Menyewa lahan parkir yang tidak menganggu jalan.
  • Mengganti moda kendaraan dengan yang lebih sesuai dengan lahan yang dimiliki.

Dan solusi-solusi lainnya yang bisa diusahakan. Wallahu a’lam, semoga Allah memberikan taufik.

Baca juga: Mengganggu Shalat Adalah Perbuatan Setan

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/110022-hukum-memarkir-kendaraan-di-jalan-umum-yang-mengganggu-orang-lain.html